Senin, 17 Mei 2010

Lambung timbul (freeboard)

Lambung timbul (freeboard)
Robert Taggart, “Ship Design and Construction”, SNAME, Jersey City, NJ, 1980
Peraturan lambung timbul dibuat sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kelaik-lautan kapal secara menyeluruh, yaitu untuk memastikan bahwa kapal itu:
• secara struktural/konstruksi cukup kuat untuk pelayaran yang dimaksud
• mempunyai stabilitas yang cukup untuk pelayanan (service) yang dimaksud
• mempunyai badan (hull) yang pada dasarnya kedap air dari lunas sampai geladak lambung timbul dan kedap cuaca di atas geladak ini
• mempunyai lantai kerja (working platform), yaitu geladak kerja untuk ABK yang cukup tinggi di atas muka air yang memungkinkan bekerja secara aman di geladak terbuka dalam gelombang besar
• mempunyai volume yang cukup dan gaya apung cadangan di atas garis air sehingga kapal tidak dalam bahaya karam (foundering or plunging) dalam gelombang yang sangat besar
Semua hal di atas ada hubungannya dengan besar lambung timbul, lambung timbul yang terlalu kecil akan mengakibatkan keadaan lebih berbahaya untuk kapal, ABK dan muatannya. Badan kapal yang kedap air menjadi syarat pemberian sertifikat lambung timbul.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar